PEKAYON -Pemerintah Desa Pekayon kembali membuktikan komitmennya dalam menyejahterakan warganya. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 3 dan 4 telah disalurkan kepada 43 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut. Penyaluran yang dilakukan pada hari Kamis (11/12) di Unit Bank BJB Mauk ini, menjadi oase di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi sebagian warga.
Kepala Desa Pekayon, H. Suaryo, menyampaikan bahwa penyaluran BLT ini merupakan wujud dukungan pemerintah desa terhadap program nasional dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di pedesaan. Beliau berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama keluarga rentan yang membutuhkan.
“Melalui BLT Dana Desa ini, kami berharap bantuan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama keluarga rentan yang membutuhkan,” ujar Suaryo.
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama enam bulan (periode Juli hingga Desember 2025). Penyaluran dilakukan langsung melalui bank untuk memastikan keamanan dan ketepatan sasaran.
Kades H. Suaryo menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi pelaksanaan BLT. Tujuannya adalah memastikan efektivitas dan ketepatan penyaluran bantuan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bantuan ini diharapkan dimanfaatkan untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.
Di balik layar, Kasi Kesejahteraan Desa Pekayon, Matin, bersama staf desa, Sukana, memimpin jalannya penyaluran. Mereka memastikan proses verifikasi administrasi berjalan lancar dan memberikan pendampingan kepada warga yang membutuhkan.
“Kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pencocokan data hingga pendampingan bagi penerima yang membutuhkan bantuan tambahan,” kata Matin.
Matin menambahkan bahwa proses penyaluran dilakukan secara transparan, dengan daftar penerima diumumkan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
BLT Dana Desa ini diprioritaskan bagi keluarga miskin atau rentan yang tidak menerima bantuan sosial lainnya. Selain itu, keluarga dengan anggota yang menderita penyakit kronis, disabilitas, atau lansia yang hidup sendiri.
(Admin)