TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  • Menyusun rencana APBDesa;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • Penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.